Mahfud Sebut Putusan MK Soal UU Covid-19 Kuatkan Posisi Pemerintah

OKES CO ID Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi MK terkat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid 19 Dalam putusan uji materi tersebut satu diantaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid 19 Nantinya pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana Menurut Mahfud ada pemahaman yang keliru mengenai putusan MK terkait uji materi Perppu Covid 19 tersebut Kata dia putusan itu makin memperkuat posisi pemerintah melaksanakan tugasnya Sesudah dibaca bolak balik keputusan MK itu justru mebenarkan seluruh undang undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang undang yang diuji ujar Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam RI Sabtu 30 10 Mahfud menjelaskan dalam putusan MK tersebut seluruh permohonan yang meminta perundangan itu diuji secara formal telah ditolak Sehingga adanya penolakan tersebut maka langkah pemerintah yang ada di dalam UU tersebut sudah tepat Kemudian kalau menyangkut uji materinya yang substansi itu menyangkut Pasal 27 ayat 1 2 dan 3 isinya itu berkaitan Di situ hanya disebutkan untuk Pasal 27 Ayat 1 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan dengan etikad baik sesuai peraturan perundangan undangan Begitu juga Pasal 27 Ayat 3 itu hanya ditambah frasa sepanjang dilakukan terkait penanganan Covid 19 serta dilakukan dengan etikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang undangan katanya Karena itu Mahfud menjelaskan bahwa tidak bisa pemerintah digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penggangran dana Covid 19 ini Apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas tidak bisa digugat itu bisa kalau melanggar peraturan perundangan dan beritikad tidak baik Tapi tidak bisa pemerintah itu kemudian dituntut ke pengadilan secara pidana perdata tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai peraturan ungkapnya Adapun dalam UU Covid 19 digugat di Mahkamah Konstitusi MK oleh Amien Rais Sirajuddin Syamsuddin dan aktivis serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat LSM Dalam gugatannya mereka menganggap Pasal 27 dalam perundangan tersebut berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan pejabat dari jeratan tindak pidana korupsi Jawapos Com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: