Resmi Tersangka, Timsus Polda Sita Aset 3 Pimpinan DHD Farm

Resmi Tersangka, Timsus Polda Sita Aset 3 Pimpinan DHD Farm

OKES CO ID PALEMBANG Tim Khusus Timsus Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani kasus investasi PT DHD Farm Indonesia kembali resmi menetapkan tiga pimpinan DHD sebagai tersangka Ketiga tersangka itu yakni HW Komisaris Utama PT DHD DS Eks Dirut PT DHD dan IW sebagai Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia Ketiganya sudah dilakukan penahanan Kedua tersangka HW dan DS yang sebelumnya sempat diperiksa dalam kaitan laporan dari salah satu mitra H Mustar dengan total investasi senilai Rp5 8 miliar Selanjutnya pasca menetapkan kedua tersangka ini polisi melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap aset milik kedua tersangka Untuk aset ketiga tersangka sudah kita segel dan saat ini masih kita lakukan pendalaman Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini ungkap Kompol Masnoni SIK selaku Ketua Timsus Senin 18 10 kepada awak media Tersangka juga sudah dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 372 378 KUHP yang disangkakan Sejauh ini yang melapor melalui posko pengaduan online sudah mencapai 300 orang Kita juga sudah melakukan pendataan terhadap aset aset perusahaan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang TPPU tutup Masnoni Diketahui sejumlah mitra yang ikut menanamkan modal investasi ikan lele organik di Koperasi Darsa Harka Darussalam DHD Farm Indonesia Palembang resah Terlebih sebagian mitra yang menjadi korban sudah ada yang membuat laporkan dalam kasus penipuan ke Polda Sumsel Sebagian mitra sejak Selasa 5 10 dan Rabu 6 10 mendatangi kantor yang berada Jl Residen H Amaluddin Kelurahan Sukamaju Palembang Salah satu korban bisnis investasi ikan lele Apriyandi 29 yang mengalami kerugian puluhan juta juga melaporkan oknum Ketua Koperasi ke SPKT Polda Sumsel Senin 4 10 Investasi yangditawarkan untuk pengelolaan ternak ikan lele organik Namun korban tidak pernah melihat ataupun mengetahui kolam lele organik yang ditawarkan koperasi DHD Korban menanamkan modal senilai Rp 96 juta ke koperasi DHD Farm Indonesia dengan keuntungan 8 persen dari investasi yang ditanamkan Lalu ada perjanjian yakni korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen yang akan dibayarkan per periode Namun setelah modal telah disetorkan dan saat ditagih pada tanggal 1 Okteber kemarin keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan dho Sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: