Curi HP, Oganda Diamankan Tim Singa Ogan Polres OKU
OKES CO ID OKU Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pimpinan Ipda Bagus Randhika S Tr K Kamis 14 10 mengamankan Organda Syaputra 27 warga Jl Prof Ir Sutami RT 18 RW 16 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU atas kasus pencurian Hanphone HP milik Rama Doni 22 warga Jalan Tihang Lorong Cendana RT 00 RW 001 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin 11 10 sekitar pukul 05 00 WIB di rumah korban saat korban tertidur Tak hanya 1 pelaku juga menggasak HP milik rekan korban yang tidur serumah dengan korban Dari keterangan korban ia baru sadar hpnya hilang saat terbangun di pagi hari Saat di cek ternyata HP temannya juga hilang ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dibincangi 17 10 Dijelaskan AKP Mardi saat terjadi kehilangan korban tak lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Namun ia berusaha mencari pelaku dengan cara menghubungi nomor HP miliknya yang digondol maling Beruntung saat dihubungi HP korban masih dalam kondisi aktif Korban bersama temannya berusaha menghubungi nomor WA HP miliknya yang telah hilang dan ternyata dapat dihubungi dan diangkat saksi Rina Setelah bertemu saksi Rina ternyata juga pernah kehilangan HP tapi dikembalikan oleh pelaku namun di HP Rina oleh pelaku dimasukan nomor WA korban jelas Kasi Humas Bermodalkan keterangan saksi Rina korban bersama rekannya menemui pelaku Lantaran tak dapat lagi mengelak pelaku akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pencurian milik korban Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada tim singa Ogan Polres OKU setelah berhasil mengamankan pelaku Setelah di lakukan interogasi pelaku pun menunjukkan di mana dia menyimpan HP milik korban lanjutnya Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP warna Silver 1 buah kotak HP Merk Redmi Note 5 warna Silver No IMEI1 867394030258544 Imei2 867394030258551 serta 1 unit HP Merk OPPO A5S warna Merah Barang bukti diamankan di Polres OKU beserta pelaku Untuk pelaku kita kenakan dengan pasal 362 KUHP pidana pungkas AKP Mardi lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: