Percikan Api dari Knalpot Eksavator Jadi Pemicu Sumur Minyak Meledak

Percikan Api dari Knalpot Eksavator Jadi Pemicu Sumur Minyak Meledak

OKES CO ID SEKAYU Terkait kebakaran sumur minyak ilegal ilegal driling di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba Senin 11 10 Polres Muba Mengambil langkah cepat dengan mengamamankan satu orang tersangka yakni Nur Effendi 46 warga Sanga Desa Muba Dimana tersangka merupakan operator alat berat eksavator yang mana penyebab meledaknya sumur tersebut berasal dari percikan api knalpot Eksavator Kapolres Muba AKBP Alamasyah Pelupessy SH SIK dalam releasenya mengatakan bahwa kasus ledakan sumur ilegal di Dusun 5 Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin di mana Kejadian ini terjadi pada hari Senin yang lalu tanggal 11 Oktober 2021 sekira jam 13 30 WIB Dari hasil interogasi yang telah didapatkan dari pelaku dalam hal ini operator eksavator bahwa terjadi akibat adanya semburan api dari knalpot mesin eksavator Ketika operator sedang melakukan penimbunan terhadap sumur ilegal yang ada disitu mengeluarkan sedikit lumpur dan juga ada gas sehingga ditimbun dengan harapan bahwa tidak ada lagi gas yang keluar dari pada sumur tersebut Namun yang terjadi karena ada percikan dari knalpot eksavator tersebut dan diduga menyambar akhirnya terjadi kebakaran kata Alamsyah Lanjutnya saat terjadi kebakaran yang bersangkutan saat itu langsung menyelamatkan diri Tersangka sendiri terkena luka bakar di lengan dan juga di telinga jelas Alamsyah didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin SH MH dan Kasi Humas Polres Muba Iptu Indra Jaya Dijelaskan Mantan Kapolres OKI ini bahwa kejadian ini sampai sekarang apinya masih nyala Ya tekanan gasnya yang luar biasa kita terus lakukan upaya pemadaman dan mengamankan terhadap area tersebut tambahnya Masih menurut Kapolres terhadap tersangka dikenakan dengan pasal 52 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ketujuh undang undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kemudian nbsp dengan pasal 55 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Barang bukti yang dapat kita amankan di TKP adalah eksavator mesin sedot termasuk kayu bekas terbakar atau tanah bekas terbakar Kemudian ada selang juga yang terbakar dan ada 5 liter minyak mentah Kenapa kita amankan ini karena di sekitar itu ada minyak Untuk korban jiwa lainnya tidak ada tidak ada yang meninggal tegasnya Untuk pelaku pelaku lainnya sambung Alamsyah setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan saksi kunci pasti ada orang yang menyuruh untuk melakukan penimbunan tersebut Namun harus kita cari daripada perbuatan yang dilakukan tersebut apakah niatnya memang sengaja untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana atau tidak Kita harus gali lagi sementara ini masih kita dalami kita akan tuntaskan semuanya tapi kita juga bertindak dengan dasar fakta yang jelas Jangan sampai saya menyatakan bahwa yang ada DPO yang kita cari namun tidak ada bukti yang cukup yang mengarah kepada yang bersangkutan Pelaku dapat diamankan berkat dukungan atau kerjasama kita dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel yang mengamankan tersangka di Palembang pungkasnya Palpos id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: