Pelaku Video Porno 32 Detik Ditangkap, Pengakuannya Bikin Emosi
OKES CO ID Kasus video porno berdurasi 32 detik yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Muba akhirnya terungkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan Rico Hutapea 26 Rico adalah pelaku penyebar sekaligus pemeran video mesum tersebut diamankan saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Selasa 12 10 2021 Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu Lalu video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September melalui media sosial berupa Facebook dan Grup Whatsapp ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini Kamis 14 10 2021 Kapolres mengungkapkan motif pelaku melakukan menyebarkan video tersebut yakni berharap korban segera bercerai dengan suaminya sehingga pelaku dapat menikahi korban Namun ada juga motif dimana pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban jelas dia Kepolisian sendiri akan menjerat pelaku dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar tegas dia Sementara itu pelaku Rico mengatakan dirinya sudah lama pacaran dan sering berhubungan intim dengan korban M Kita berhubungan suka sama suka saya video kan hanya sekali saja tapi kalau berhubungan intim sudah berkali kali Saya buat videonya saat di rumah dia korban kawasan Randik Sekayu ujar pelaku Disinggung mengenai adanya motif pemerasan pelaku Rico membantah hal tersebut dirinya berkilah korban lah yang menjanjikan akan memberi uang dan membelikan sepeda motor Saya tidak melakukan pemerasan dia yang janji mau beri uang dan sepeda motor tandas dia harianmuba com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: