Dihadapan Hakim, Bendahara Akui ada Dana 80 M Direkening Yayasan Masjid Sriwijaya

Dihadapan Hakim, Bendahara  Akui ada Dana 80 M Direkening Yayasan Masjid Sriwijaya

OKES CO ID PALEMBANG Tiga saksi kembali dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel di hadapan Majelis hakim Tipikor Palembang dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Adapun saksi yang dihadirkan Rabu 13 10 yakni dua dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Berlian selaku bendahara serta Lumasia sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Selain itu saksi lainnya yakni pihak kontraktor proyek PT Abipraya Brantas yang juga terdakwa dalam perkara ini bernama Yudi Arminto Dalam keterangan sebagai saksi Yudi Arminto selaku pihak kontraktor menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Raya Sriwijaya telah dilakukan pembangunan mulai dari 2016 dengan melakukan pemasangan tiang pancang untuk pondasi Selain pondasi juga ada penimbunan tanah seluas 2 hektare di lokasi tempat masjid akan dibangun Setiap uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut ada laporan pertangungjawabannya ujar saksi Yudi Sementara dalam keterangan saksi lainnya Zainal Berlian menjelaskan bahwa pada tahun 2016 dirinya masih menjadi wakil bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya yang kala itu Bendahara tersangka Muddai Madang Kemudian saya baru ditunjuk pada April tahun 2017 sebagai ketua bendahara menggantikan pak Muddai waktu itu ada dana yang tersimpan direkening Yayasan masih Rp80 miliar ungkap Zainal Pada saat awal ditunjuk menjadi bendahara Zainal menceritakan pada saat itu lagi gencar gencarnya proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sehingga banyak masuk ke Yayasan tagihan tagihan dari pembangunan Masjid yang digadang gadang terbesar se Asia Tenggara ini Sebelumnya JPU Kejati Sumsel diagendakan pada sidang kali ini lima saksi yang bakal dihadirkan namun satu saksi lainnya bernama Bambang Dirut PT Abipraya dikarenakan yang bersangkutan COVID 19 maka JPU akan melakukan pemanggilan ulang sebagai saksi Untuk diketahui hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Dwi Kridayani Yudi Arminto Mukti Sulaiman Ahmad Nasuhi Alex Noerdin Mudai Madang Laonma PL Tobing Agustinus Antoni Loka Sangganegara dan Ahmad Najib Hingga saat ini persidangan masih berlangsung dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan baik dari majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Tim JPU Kejati Sumsel serta penasihat hukum masing masing terdakwa fdl SUMEKS CO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: