Usai Pesta Balon, Melati Dirudapaksa
OKES CO ID IK 20 warga Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang Kamis 7 10 2021 malam IK ditangkap Polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati 15 pada Rabu 15 9 2021 Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian S I K M I K melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard S I K mengungkapkan kejadian bermula saat korban dan tersangka bertemu Pertemuan IK dan Melati terjadi di sebuah acara pemuda pada acara pernikahan di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Korban dan tersangka bertemu di sebuah acara balon red salah satu bagian dari acara pernikahan di Empat Lawang keduanya baru berkenalan di sana katanya Jumat 8 10 2021 Setelah berkenalan dan mengobrol sepulangnya dari acara balon IK nbsp mengajak Melati menginap di rumahnya Saat tiba dirumah tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri akan tetapi korban menolak Jelasnya Mendapati Melati menolak IK nbsp mengancam korban Kalu kaban nendak ku bunoh maini kalau kamu tidak kamu aku bunuh sekarang Mendapat ancaman dari tersangka korban terdiam setelah itu terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh tersangka ungkap Wanda Dhira Mendapati hal tersebut setelah diceritakan oleh Melati orang tuanya yang kemudian melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Empat Lawang Tersangka lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak tutupnya rakyatempatlawang com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: