Resmi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Pj Walikota Palembang Ditahan
OKES CO ID PALEMBANG Mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel sekaligus mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib resmi menyandang status tersangka baru dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang Akhmad Najib saat ini juga menjabat Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Jumat 1 10 juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni Agustinus Antoni manta Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012 2016 Loka Sangganegara Projek Manejer PT Indah Karya Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH Jumat 1 10 malam mengatakn ditetapkannya Akhmad Najib sebagai tersangka ini terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna proses penyidikan lebih lanjut singkat Khaidirman Diketahui dengan kembali ditetapkan tersangka dalam perkara ini total Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebelas orang tersangka Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka jilid pertama atas nama Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani Menyusul jilid kedua atas nama tersangka mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi Lalu Jilid ketiga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang Kemudian Jilid keempat tersangka Ahmad Najib Mantan Asisten l Karo Kesra Pemprov Sumsel Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012 2016 serta Loka Sangganegara Team Leader kontraktor PT Indah Karya dengan total 12 orang tersangka Fdl sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: