2 Pelaku Pungli di Jalinsum OKU Dibekuk Polisi
Polres OKU mengamankan dua pelaku pungutan liar di Jalur Lintas Sumatera. Kedua pelaku ditangkap dengan uang hasil pungli sebagai barang bukti.-foto: humas polres OKU-
Baturaja, OKU — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang beroperasi di Jalur Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Agung dan Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, pada Rabu malam (13/11/2024).
Tersangka yang diamankan yaitu Zahrani bin Bahrio (42) dan Andriansyah alias Lex bin Cek Udin (36), keduanya warga OKU yang bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapan ini bermula saat tim Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh IPTU Yudhistira melakukan patroli rutin.
Saat melintasi Jalur Lintas Sumatera, petugas mendapati sekelompok pemuda yang menghentikan kendaraan dan meminta uang dari pengemudi.
BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Panglima TNI Tangani Permasalahan Tanah
Zahrani, salah satu pelaku, ditangkap di lokasi Desa Karang Agung dengan barang bukti berupa uang Rp2.000 hasil pungli.
Setelah berhasil mengamankan Zahrani, tim melanjutkan patroli ke Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Di sana, petugas kembali mendapati seorang pelaku lainnya, Andriansyah, yang sedang melakukan tindakan serupa.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang sejumlah Rp80.000 di kantong celananya, yang diduga merupakan hasil dari pungli terhadap pengendara yang melintas.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polres OKU beserta barang bukti uang sejumlah Rp82.000 untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut IPTU Yudhistira, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam menekan kegiatan pungli yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban lalu lintas di daerah tersebut.
“Kegiatan pungli seperti ini mengancam keamanan dan kenyamanan pengendara, terutama di jalur utama seperti Jalur Lintas Sumatera. Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan di jalur ini,” tegas IPTU Yudhistira.
Polisi juga menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang tindak pidana meminta-minta di tempat umum, yang dihubungkan dengan Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 triliun
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi bagi individu yang melakukan kegiatan serupa secara berulang, dengan ancaman pidana yang tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: