Astaga, Sekeluarga jadi Bandar Narkoba

Astaga, Sekeluarga jadi Bandar Narkoba

OKES CO ID EMPAT LAWANG Lima pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati ditangkap anggota Polres Empat Lawang Rabu 29 9 2021 sekitar pukul 14 00 WIB Empat dari lima tersangka adalah satu keluarga serta satu tersangka lainnya yang berasal dari desa dan kecamatan yang berbeda Kelima tersangka dimaksud yakni Hendri alias Taeng 52 serta ketiga anaknya Fiski 24 Romi Seniago 22 dan AP 16 yang masih berstatus pelajar semuanya warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Sedangkan satu tersangka lainnya Adial Murhin 31 warga Desa Muara Sindang Kecamatan Pasemah Air Keruh Paiker Kabupaten Empat Lawang Keempat tersangka diamankan di Mapolres Empat Lawang bersama barang bukti 14 empat belas butir yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan 6 enam paket sabu dengan berat bruto 1 12 gram 3 tiga korek api gas 1 satu alat hisap sabu bong HP merk Vivo HP merk Oppo timbangan digital dan 6 enam bal plastik klip transparan Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Bripka Andi menyampaikan dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di kediaman Hendri alias Taeng sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi Tak butuh waktu lama Kapolres Empat Lawang langsung memerintahkan Kasatintelkam AKP Rudi Hartono SH bersama kanit lidik 1 Ipda Julius Diramosa SH dan kanit kamneg Aipda Doni Siswanti SH langsung menuju TKP Setelah sampai di lokasi dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Hendri alias Taeng dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang dimaksud kata Andi Kemudian terduga pelaku dan barang bukti kata Andi dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tukasnya rakyatempatlawang com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: