Punya Percetakan Pribadi, DN Bikin SIM Palsu
OKES CO ID Lahat Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM palsu dibekuk Satreskrim Polres Lahat Proses pembuatan SIM palsu tersebut dilakukan oleh Inisial DN 28 yang memang mempunyai percetakan pribadi di Kelurahan Talang Jawa Utara Lahat Mulanya Satreskrim Polres Lahat menangkap Yunisko Damsari dan Riduan pada tanggal 21 September 2021 pukul 12 10 WIB Dari pengakuan ketiga tersangka bahwa mereka mencetak kartu SIM B II Umum di percetakan Milik inisial DN 28 di Talang Jawa Utara Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengatakan bahwa tersangka DN melanggar pasal 266 ayat 1 KUHPidana Kemudian Yunesko Bin Hairul Anhar 35 Tahun warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Damsari 52 Warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat serta Riduan Efendi 48 warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat melanggar pasal 480 ayat 2 KUHPidana Selanjutnya satu orang atas nama Rinto sebagai Daftar Pencarian Orang DPO dan saat ini masih dalam pengejaran diduga melanggar pasal 263 ayat 1 KUHPidana ungkapnya Dibeberkan Kapolres Lahat adapun Barang bukti berupa 5 lima buah kartu SIM B II umum palsu serta 5 lima surat keterangan dari lantas Modus operandi yang dilakukan terduga tersangka Pemalsuan dilakukan dipercetakan DGP milik DN dengan pelaku sebanyak 5 orang jelas Kapolres Lahat Menurut Kapolres Lahat bahwa peran masing masing terduga tersangka DN berperan menyuruh tersangka Rinto Lidik untuk membuat SIM B II umum yg dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500 000 Sementara tersangka Yunesko Bin Hairul Anhar berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari Riduan Efendi dan Damsari berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada tersangka DN dan mendapat keuntungan sebesar Rp 400 000 ungkapnya Sambungnya sedangkan Riduan Efendi berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp 150 000 Sementara Rinto LIDIK berperan membuat SIM B II umum yang dipalsukan atas suruhan tersangka DN Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para TSK telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah pungkasnya zki LAHATPOS CO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: