Gelapkan Dana BOS, Zainab Mantan Kepsek di Palembang Jadi Pesakitan
OKES CO ID PALEMBANG Dengan menggunakan rompi orange keramat tahanan Kejaksaan Negeri Palembang Dra Zainab oknum mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang hadir langsung dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS pada SMA Negeri 13 Palembang tahun anggaran 2017 2018 Zainab dihadirkan menjadi pesakitan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Selasa 21 9 guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH Dalam dakwaan yang dibacakan setebal kurang lebih 46 halaman JPU menyebutkan modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017 2018 senilai Rp3 miliar Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi kata Hendy saat membacakan dakwaan Selain itu lanjut Hendy patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa Untuk itu sebagaimana dakwaan yang dibacakan terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang undang korupsi juncto pasal 18 undang undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Usai mendengarkan dakwaan terdakwa Zainab yang saat ini tidak dilakukan penahanan dengan didampingi tiga penasihat hukum Zulfahmi SH dan rekan dari LBH PGRI tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi saksi Diwawancarai usai sidang Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui JPU Hendy Tanjung SH mengatakan terdakwa sebagaimana sikap majelis hakim untuk sementara tidak dilakukan penahanan Majelis hakim akan melihat perkembangan persidangan apakah nantinya layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan kata hakim tadi juga bilang apabila nanti terbukti bersalah akan dilakukan penahanan juga singkat Hendy Sementara tim penasihat hukum terdakwa Zainab enggan berkomentar saat ditanya mengenai tanggapan atas dakwaan JPU yang telah dibacakan fdl SUMEKS CO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: