Polisi Anti Narkoba Gagalkan Transaksi Ganja

Polisi Anti Narkoba Gagalkan Transaksi Ganja

OKES CO ID OKU Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres OKU Selasa 14 9 sekitar pukul 20 20 WIB berhasil menangkap BA 19 warga Jalan Kolonel H Burlian Dusun III Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU BA ditangkap petugas lantaran hendak bertransaksi narkoba jenis ganja di Jalan Dr M Hatta Bakung Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo SIk melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan bahwa penangkapan BA dilakukan berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut Tak ingin kehilangan target Anggota satresnarkoba polres OKU bergerak cepat ke TKP dan melakukan pengintaian Benar saja motor Jenis Honda C70 warna Biru yang dikendarai BA pun lewat ucap Mardi Setelah dicegat lanjut Kasi Humas petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka kemudian didapati di saku baju tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun Daun kering diduga narkotika jenis ganja Tersangka lalu kita gelandang ke Mapolres OKU untuk proses hukum lanjutnya Masih kata Kasi Humas dari penangkapan BA polisi berhasil menemukan batang bukti berupa 1 satu bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 30 gram Selain itu polisi juga mengamankan 1 satu unit motor Honda C70 tanpa No Pol serta 1 satu unit handphone oppo berwarna Gold Tersangka kita jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba pungkasnya lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: