Oknum Kabid dan Kasi Diduga Selingkuh, Istri Lapor ke Inspektorat, Ada Bukti Videonya
OKES CO ID PRABUMULIH Kasus dugaan perselingkuhan dilakukan suami yang diketahui seorang oknum pegawai negeri sipil PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih berinisial HS dilaporkan oleh istrinya sendiri CL ke Inspektorat Kota Prabumulih kemarin 14 9 2021 Abi Samran S H dari Law Office SAW selaku kuasa hukum CL meminta Inspektorat secepatnya memproses dugaan perselingkuhan tersebut Terlebih kasus perselingkuhan melibatkan oknum PNS di salah satu OPD Pemkot Prabumulih Kita menginginkan proses di Inspektorat cepat selesai apalagi sejumlah barang bukti baik itu soft copy foto dan video serta rekaman telah diserahkan guna memperkuat laporan terkait dugaan perselingkuhan antara HS dan MTP merupakan Kabid dan Kasi salah satu OPD ujar Abi kepada awak media Selasa 14 9 2021 Kata Abi laporan dugaan perselingkuhan telah dilaporkan sejak Agustus lalu Sehingga jika memang benar terjadi dugaan perselingkuhan itu harus ada sanksi tegas Karena dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum PNS di OPD juga akan mencemarkan nama baik institusi yang diakibatkan dugaan perselingkuhan itu terangnya Sementara itu CL mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya HS bersama MTP sejak April 2021 Puncaknya suami saya HS tanpa sepengetahuan saya membeli rumah di Kawasan Sukajadi alasan mengontrak penghuninya MTP Belakangan saya tahu MTP merupakan dugaan selingkuhannya kata CL Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Inspektorat Saya sudah dipanggil Inspektorat guna mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang saya laporkan Dan sudah dijelaskan kepada petugas Inspektorat terangnya Ia berharap kasus yang dilaporkannya ini dapat diketahui apakah suaminya HS dan MTP bersalah atau tidak Kalau terbukti bersalah kita berharap disanksi tegas sesuai hukum berlaku harap dia Sementara itu bukan hanya istri HS namun suami MTP yaitu RB juga telah melaporkan kejadian itu ke Inspektorat didampingi kuasa hukumnya Wahyu Dwi Saputro S H Sudah kita laporkan ke Inspektorat bersamaan dengan laporan istri HS Iya terkait dugaan laporan perselingkuhan HS dan MTP kata kuasa hukum RB Dwi Menurut Dwi kliennya RB dilaporkan oleh MTP ke Pengadilan Agama PA terkait gugatan cerai dengan tuduhan KDRT Tetapi tudingan itu tidak benar dan telah kita bantah Malah sebaliknya MTP diduga berselingkuh dengan teman kerjanya Apalagi sering DL dinas luar bersama sebutnya Terpisah Inspektur Inspektorat Kota Prabumulih Toni Salfriansyah S H membenarkan telah menerima laporan tersebut Iya lagi proses Karena butuh waktu guna mengklarifikasi dugaan perselingkuhan tersebut Butuh waktu memanggil sejumlah pihak Setidaknya butuh waktu 1 2 bulan prosesnya jelas Toni Di sisi lain Toni juga tidak menampik telah menerima sejumlah bukti dari pelapor Tetapi hal itu merupakan bukti permulaan dan perlu pendalaman lagi Memang ada bukti diserahkan kepada kita tetapi belum bisa kita simpulkan Masih butuh proses lagi terangnya prabumulihpos co id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: