Hati-hati Kirim Stiker WA Kategori 18+, Pengguna Bisa Dipenjara

Hati-hati Kirim Stiker WA Kategori 18+, Pengguna Bisa Dipenjara

OKES CO ID Sejumlah stiker Whatsapp WA belakangan membuat heboh Pasalnya stiker yang beredar mengandung unsur pornografi Contohnya stiker yang menampilkan perempuan tanpa busana atau berupa stiker video pendek yang mengundang syahwat Terkait itu Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan stiker tersebut masuk unsur pornografi Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengatahui hal itu bisa dilaporkan ke polisi ujarnya Pelanggar UU Pornografi bisa mendapat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun dan atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp 6 miliar Sebaiknya berhati hati menggunakannya tandasnya Sementara di Kabupaten OKU stiker berbau pornografi diketahui beredar sejak April lalu Stiker yang umumnya emoticon lugu kini diwarnai stiker yang berbau porno nbsp Saya dapat stiker itu kiriman dari kawan Bulan April tapi kemungkinan sebelum April sudah ada ujar Ranton warga kelurahan Talang Jawa kecamatan Baturaja Barat kemarin 7 9 Stiker kata dia umumnya kerap muncul di grup percakapan Namun hal itu tidak dipersoalkan karena dianggap sebagai hiburan Kalau tidak mau dilihat bisa langsng hapus Biasanya di grup seperti itu ada kawan yang iseng ungkapnya Mengenai sanksi dan denda dirinya tidak peduli Karena menurut dia hukuman bisa muncul jika ada yang melapor Kalau ada keberatan dengan itu stiker bisa lapor tandasnya sembari tertawa Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten OKU Priyatno Darmadi belum memberikan komentar stf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: