Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Bebas, Pelapor Ngamuk
OKES CO ID PALEMBANG Tak terima terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim PN Palembang Ratna Juwita pelapor perkara pemalsuan surat tanah yang dilakukan terdakwa bernama Tjik Maimunah ngamuk Usai persidangan yang dijaga ketat oleh beberapa petugas kepolisian Rabu 25 8 Ratna Juwita yang hadir di persidangan bergegas menghampiri diduga hendak melayangkan protes kepada majelis hakim PN Palembang diketuai Touch Simanjuntak SH MH namun tidak ditanggapi Jelas putusan itu tidak adil bagi kami selaku pelapor yang membebaskan terdakwa kami segera akan ajukan banding sekarang juga teriak Ratna saat diwawancarai awak media Menurutnya vonis bebas yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan bahwa perkara ini adalah perkara tentang pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Tjik Maimunah Tadi dalam pertimbangan hakim menyebutkan telah sesuai dengan KTP milik terdakwa jadi apa urusannya dengan KTP terdakwa dengan laoran kami tentang adanya dugaan pemalsuan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebut Ratna dengan nada emosi di depan gedung PN Palembang Sementara Razman Arif Nasution nbsp kuasa hukum terlapor saat diwawancarai via telepon secara singkat mengatakan segera mungkin akan mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan tersebut Selain itu juga secepatnya kami akan lakukan upaya hukum dengan melaporkan majelis hakim tersebut ke tingkat karena patut diduga menyalahi aturan sebagai penegak hukum terhadap perkara ini lugas Razman Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Kgs Anwar SH MH menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan guna mengajukan kasasi vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Kita akan upayakan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan yang berarti majelis mementahkan dakwaan kita namun akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terhadap upaya hukum kasasi tersebut ungkap Anwar Anwar juga menjelaskan bahwa sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut agar terdakwa Tjik Maimunah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan karena menurut JPU terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen tanah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP Terpisah terkait vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tjik Maimunah melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi awak media sedang berada diluar kota Nanti saja akan saya tanggapi sepulang saya dari luar kota singkat Titis Diketahui dalam dakwaan singkat JPU pada tanggal 14 Juni 2012 terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu Bhwa pada saat itu terdakwa Tjik Maimunah mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT 053 012 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II tanpa disertai surat dokumen bukti hak pemilikan yang sah fdl SUMEKS CO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: