Langgar PPKM, Izin Usaha Karaoke Terancam Dicabut
OKES CO ID BATURAJA TIMUR Peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam atau karaoke Pasalnya Plh Bupati OKU H Edward Chandra akan menutup izin operasional tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Kita tetap himbau untuk patuhi PPKM Jika masih tetap melanggar akan kami cabut izin operasionalnya tukas Edward Peringatan keras yang dilontarkan Plh Bupati OKU ini setelah dirinya mendapat laporan dari masyarakat bahwa masih ada hiburan malam di kawasan Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur yang beroperasi di masa PPKM Saya perintahkan Tim Satgas Covid 19 untuk melaksanakan patroli di tempat hiburan malam untuk memastikan tidak beroperasi melebihi pukul 22 00 WIB sesuai aturan PPKM level 3 tegas Edward Terpisah Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono menegaskan pihaknya menindak tegas tempat dan oknum pemilik hiburan malam yang melanggar PPKM Aturan PPKM harus ditaati Apalagi saat ini OKU masuk zona merah COVID 19 tegas Danu Dikatakan Danu tempat hiburan malam yang beroperasi hingga subuh pada masa PPKM tersebut memang harus ditutup Kita tindak tegas tukas Danu Untuk diketahui sungguh ironi dimasa pemberlakuan PPKM masih ada tempat hiburan malam salah satunya di kawasan Simpang 4 Lampu Merah Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan pada masa PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID 19 Parahnya lagi tempat karaoke tersebut beroperasi tidak mengenal waktu hingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat yang melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid Aneh satgas Covid 19 membatasi operasional usaha dan warung kecil kok tempat hiburan malam luput dari pantauan para aparat ucap warga bet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: