Pernikahan Boleh Dilaksanakan, Ini Syaratnya...

Pernikahan Boleh Dilaksanakan, Ini Syaratnya...

OKES CO ID Lubuk Batang Kabupaten OKU yang sudah masuk ke zona resiko tinggi zona merah membuat penerapan protokol kesehatan kian di perketat Mobilitas masyarakat kan terbatas dengan di terapkan nya PPKM level 3 di wilayah kabupaten OKU hal ini juga berlaku bagi kegiatan resepsi pernikahan di wilayah kecamatan Lubuk batang Seperti di katakan kepala Kantor urusan Agama KUA Kecamatan Lubuk Batang Amruddin kemarin 4 8 Menurutnya pihkanya sudahendengar informasi kabupaten OKU yang sudah di zona merah Namun untuk pengumuman resmi nya belum ada kendati demikian pihaknya telah melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan di dalam melaksanakan kegiatan keagamaan Hal itu sesuai dengan Surya edaran menteri agama republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan dan masa pemberlakuan PPKM Kita masih merujuk ke SE Menteri Agama itu jadi kalau untuk kegiatan pernikahan tetap di laksanakan Namin dengan prokes yang ketat Ucap Amruddin Di lanjutkan nya untuk pelaksanaan pernikahan bukan hanya di lakukan pengetatan protokol kesehatan saja namun juga jumlah kerumunan harus di kurangi Selain itu untuk acara resepsi harus juga tidak boleh menggunakan meja prasmanan Untuk jumlah orang yang menghadiri acara pernikahan hanya di perbolehkan sekitar 25 saja dari kapasitas ruangan lanjutnya Di konfirmasi mengenai apakah KUA akna menerapkan penundaan pendaftaran pernikahan seperti di tahun 2020 lalu Amruddin mengaku pihaknya belum menerima surat perintah untuk hal tersebut Kalau menunda pernikahan seperti tahun lalu kita belum ada perintah sebab kita masih merujuk kepada Surya Edaran PPKM level 3 yang di keluarkan menteri agama tandasnya Sementara itu Kepala BPBD OKU Amzar Kristopa mengungkapkan untuk kegiatan resepsi pernikahan tetap di perbolehkan hanya saja jumlah tamu undangan tidak boleh lebih dari 25 dari kapasitas ruangan Termasuk untuk acara resepsi pernikahan tidak boleh ada meja prasmanan jadi sistemnya saat ini adalah menggunakan sistem Take Away Nah kalau urusan penerapan prokesnya itu ranah nya Satpol PP Tukas Amzar Lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: