Disway award

OKU Timur Raih Predikat Kabupaten Informatif 2025

OKU Timur Raih Predikat Kabupaten Informatif 2025

OKU Timur raih predikat Kabupaten Informatif 2025. (Foto: Diskominfo OKUT)--

OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. 

Komitmen tersebut dibuktikan melalui capaian membanggakan dalam hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Selatan. 

Dalam penilaian tersebut, OKU Timur meraih predikat Pemerintah Kabupaten Informatif dengan skor tinggi, yakni 90,90.

Pengumuman hasil E-Monev disampaikan secara resmi oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan pada kegiatan yang digelar di Kantor KI Sumsel, Palembang, tanggal 26 Desember 2025.

 Capaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan Nomor: 004/MONEV/KEP/KI.PROV.SUMSEL/XXI/2025.

Prestasi ini mencerminkan konsistensi kepemimpinan Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., dalam menjadikan keterbukaan informasi sebagai pilar utama pelayanan publik. 

Melalui penguatan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dinilai mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, akurat, dan mudah diakses.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Timur, Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M., yang akrab disapa Itat, menegaskan bahwa predikat informatif tersebut tidak lepas dari kebijakan Bupati yang secara konsisten mendorong transparansi sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Menurutnya, capaian ini harus menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Lebih lanjut, Itat menjelaskan bahwa penguatan peran PPID, khususnya hingga tingkat desa, menjadi faktor penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Kolaborasi seluruh PPID Pelaksana dan PPID Desa dinilai telah membawa OKU Timur menjadi salah satu daerah dengan kinerja keterbukaan informasi terbaik di Sumatra Selatan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan, Joemarthine Chandra, menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev Tahun 2025 bertujuan untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa proses E-Monev dimulai sejak pertengahan tahun 2025, diawali dengan kegiatan sosialisasi pada Juni, dilanjutkan dengan pengisian kuesioner oleh badan publik, serta visitasi langsung ke sejumlah instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: