Kolaborasi Dengan Kejari OKU, Minanga Ogan Bayar Tunggakan Rp 925 Juta

Kolaborasi Dengan Kejari OKU, Minanga Ogan Bayar Tunggakan Rp 925 Juta

BATURAJA TIMUR Sebagai upaya mewujudkan kepatuhan badan usaha untuk melakukan Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat JKN KIS BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu berhasil melakukan mediasi terhadap badan usaha yang tidak mematuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran JKN KIS Sudah dicapai kesepakatan badan usaha bersedia memenuhi kewajiban dalam hal kepatuhan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan hasilnya dibuatkan berita acara yang ditandatangani badan usaha atau pemberi Kerja ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bayu Pramesti Ditambahkan Bayu Pramesti jika kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus SKK BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Dengan adanya SKK tersebut maka kami diberikan hak mewakili pemberi kuasa untuk melakukan negosiasi dan atau mediasi dengan pihak badah usaha mengenai kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan kata Bayu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Yunita Ibnu menyampaikan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dan juga melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran iuran secara rutin ke BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 Yang bertujuan agar terjaminnya hak hak dari pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial saat bekerja ucap Yunita Dikatakan Yunita Tim BPJS Kesehatan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yakni PT Perkebunan Minanga Ogan Namun badan usaha masih belum melakukan kewajiban dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran ke BPJS Kesehatan Sehingga sesuai dengan prosedur kerja dan MoU antara BPJS Kesehatan dan Kejari OKU maka dilakukanlah permohonan bantuan hukum dalam bentuk SKK badan usaha tersebut ke Kejari Ogan Komering Ulu terang Yunita Lebih lanjut Yunita memberikan apresiasi atas keberhasilan pihaknya bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dalam melakukan mediasi terhadap badan usaha tersebut Kami berterimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sehingga badan usaha tersebut bersedia memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran sebesar Rp 925 000 000 ke BPJS Kesehatan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kasidatun dan tim JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu pungkas Yunita bet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: