Kejari OKU Timur Resmikan Restorative Justice

Kejari OKU Timur Resmikan Restorative Justice

OKES.DISWAY.ID, OKU TIMUR – Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri OKU Timur di Kantor Camat Buay Madang Timur, pekan lalu.

Acara tersebut dipusatkan di Kabupaten Banyuasin dan diikuti secara virtual oleh 5 Kabupaten/Kota lainnya. Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, Kepala OPD di lingkungan pemerintah OKU Timur, camat dan kades.

Di Sumatera Selatan ada 6 wilayah Restorative Justice yang diresmikan. Yaitu di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten OKU Timur.

Dalam sambutannya, Plt. Kajati Sumsel Muhammad Naim mengatakan, rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian.

Di OKU Timur, peresmian Program RJ ditandai dengan pembukaan tirai di 6 Rumah Restorative Justice, khususnya di OKU Timur dibuka oleh Kajari OKU Timur Dr. Akmal Kodrat bersama Bupati OKU Timur H. Lanosin dan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono.

Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diresmikan Rumah Restorative Justice di Buay Madang Timur.

“Ini suatu inovasi yang luar biasa, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap berdiri. Semua pihak harus terlibat di sini mulai tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum. Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur. Kita upayakan satu per satu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justice,” ujar Enos.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari OKU Timur Dr. Akmal Kodrat menyampaikan, di rumah restorative justice perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun bisa diupayakan mediasi berakhir perdamaian.

Ia mengungkapkan, pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat.

Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkasa, agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum” jelasnya. (rls/kmfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: