Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Salah Paham, Pemuda di OKU Selatan Lukai Rekan Temannya

Salah Paham, Pemuda di OKU Selatan Lukai Rekan Temannya

OKES.CO.ID, OKU SELATAN – Akibat salah paham, RS (19) harus mendekam di tahanan. Pasalnya, warga Lingkungan VI Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan tersebut, membacok RES (16).

Akibatnya, RES yang tinggal di Dusun II Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan ini mengalami luka di sisi kiri kepalanya. Penyerangan ini terjadi di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, pada 23 Juni lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah melukai RES, RS melarikan diri. Namun pelariannya tak lama. Polisi berhasil membekuk RS sehari kemudian atau pada 24 Juni.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menyebutkan RS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan RS berdasarkan LP No: LP-B/81/VI/2022/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Juni 2022 yang disampaikan Erwan (49), warga Dusun II, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.

Dari hasil penyidikan polisi, RS melakukan tindak pidana dalam pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka dan barang bukti sebilah parang dengan panjang 45 cm. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolres. (res)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://okuselatan.disway.id/