3 Orang Tewas di Karaoke Ayu Ting-Ting

3 Orang Tewas di Karaoke Ayu Ting-Ting

OKES.CO.ID, BENGKULU – Warga Empat Lawang melaporkan Ayu Rosmalina alias artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Pelaporan berkaitan dengan kematian tiga orang yang diduga karena meminum minuman keras (miras) oplosan di karaoke milik Ayu Ting Ting.

BACA JUGA: Sediakan Pekerja Seks dan Miras, Warung Kopi Dirazia

Pelapor adalah keluarga Sarah Audia, warga Kabupaten Empat Lawang yang diwakili oleh kuasa hukum Reno Andriansyah, S.H dan rekan.

Laporan ini terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh managemen karaoke Ayu Ting Ting. Akibatnya jatuh korban jiwa atau meninggal dunia.

BACA JUGA: Pesta Miras di Air Karang, Warga Diamankan

“Kami telah membuat laporan polisi. Dalam laporan ini, kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu beserta managemen,” kata Reno Andriansyah, kemarin (8/7).

Laporan itu karena adanya dugaan kelalaian dalam Standard Operating Procedure (SOP).

BACA JUGA: Sediakan Pekerja Seks dan Miras, Warung Kopi Dirazia

Salah satu SOP yang dipertanyakan ayah kandung Sarah Audia yaitu Limei melalui kuasa hukumnya adalah masuknya makanan dan minuman dari luar ke room karaoke.

Padahal menurut mereka, karaoke Ayu Ting Ting tidak memperkenankan pengunjung membawa makanan ataupun minuman dari luar.

BACA JUGA: Langgar PPKM, Izin Usaha Karaoke Terancam Dicabut

Namun apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.

“Managemen mewajibkan pengunjung apabila mau memasukan barang dari luar maka harus membayar uang tamabahan atau charge. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: