Satreskrim Tangkap Pengedar Narkoba
OKES.CO.ID, OKU – Personil Polres OKU berhasil menangkap seorang pemuda di desa Tanjung Baru, kecamatan Baturaja Timur pada 13 Juli lalu sekitar pukul 04.40 WIB. Pemuda tersebut berinisial AD (26) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Selain itu, AD memiliki dua alamat lain. Yaitu di desa Sumber Mulya, kecamatan Lubai Ulu (Muara Enim) dan di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA: Bawa Ganja, Satu Pria Dibekuk
AD ditangkap sebagai hasil pengembangan dari penangkapan SR yang merupakan kurir narkoba dan rekan AD. "Dari SR, polisi mengetahui ia mendapatkan sabu dari AD," ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz.
Masih kata Ujang, setelah AD diamankan, petugas menggeledah rumah AD di Desa tanjung Baru. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu dan ganja yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya.
BACA JUGA: 3 Pemuja Ganja Dibekuk Dalam Satu Malam
"Penggeledahan juga disaksikan ketua RT setempat. Selanjutnya AD dan barang bukti diamankan ke Polres OKU guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," urainya.
Barang bukti yang diamankan adalah sebungkus plastik klip bening yang berisi 4 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1.05 gram. Kemudian, sebungkus plastik klip bening yang berisikan 3 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening yang juga diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Senior di Riau Bawa 50 Kg Sabu
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," tutupnya. (r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: