Balon Kades Tes Narkoba, Ini Jadwalnya

Balon Kades Tes Narkoba, Ini Jadwalnya

OKES.DISWAY.ID, OKU - Untuk memastikan para Bakal Balon Kepala Desa (Kades) yang akan bertarung pada Pemilihan Kades (Pilkades) yang akan dilaksanakan Oktober 2022 mendatang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan tes narkoba. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kades yang menjadikan bebas narkoba merupakan salah satu syarat Pilkades.

 

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin (18/7), menjelaskan, bahwa pelaksanaan tes narkoba bagi para bakal calon Kades akan dilaksanakan selama 4 hari dimulai dari 18 hingga 21 Juli 2022. Pelaksanaan tes dilaksanakan di Poliklinik Polres OKU yang berada di Polsek Baturaja Timur.

 

"Untuk Pemilihan Kades ada 57 Desa yang akan melaksanakan. Jadi semua bakal calon kades akan dilakukan tes narkoba terlebih dahulu. Karena hal ini merupakan salah satu syarat yang harus di lalui," ucap Kasi Humas.

 

Dikatakan Kasi Humas, jadwal pelaksanaan tes narkoba bagi para bakal calon, untuk tanggal 18 Juli adalah Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Semidang Aji. 19 Juli jadwal bagi Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Lengkiti, tanggal 20 Juli jadwal bagi Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, dan Kecamatan Sosoh Buay rayap, dan tanggal 21 jadwal untuk Kecamatan Muara Jaya, Peninjauan, Baturaja Barat, Lubuk Raja Serta Kecamatan Lubuk Batang.

 

"Total ada 57 desa yang bakal calon Kadesnya akan melaksanakan tes narkoba. Hari ini (18/7) telah dimulai oleh 2 Kecamatan yakni Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Semidang Aji dengan jumlah 12 desa," lanjutnya.

 

Masih kata Kasi Humas, jika nantinya ada bakal calon kades ternyata hasil tesnya menyarakan positif narkoba, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

"Ini merupakan syarat dari Pemerintah Daerah, tentunya harus dipenuhi. Namun konsekuensi terhadap pencalonannya itu pemerintah daerah yang lebih tahu. Namun kita kaan melaksanakan tindakan sebagaimana tupoksi kita sebagai aparat penegak hukum," pungkas Kasi Humas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: