Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti

Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti

OKES.DISWAY.ID, OKU - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memusnahkan barang bukti pidana dari 181 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), Selasa (19/7/2022). Pemusnahan yang digelar dihalaman kantor Kejari OKU ini dalam rangka rangkaian Hari Bkati Adhyaksa ke 62 tahun 2022, dihadiri Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd; Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIk; Dan Kodim 0403 OKU, Letkol Inf Ferizal R SIP; Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Hendri Agustian SH MH, serta unsur Forkompinda Kabupaten OKU.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, narkotika 98 perkara meliputi, sabu sebanyak 184,0142 gram, pil ekstasi 45 butir dan ganja sebanyak 835,994 gram.  Sedangkan barang bukti perkara keamanan dan ketertiban sebanyak 28 perkara meliputi, senjata api sebanyak 5 pucuk, amunisi aktif sebanyak 11 butir serta senjata tajam sebanyak 21 bilah. Selain itu, perkara orang dan harta benda sebanyak 55 perkara meliputi pakaian yang tediri dari baju celana dan lain-lain.

 

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk barang bukti narkoba dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, untuk senjata tajam dan senjata api dipotong dengan mesin gerinda, dan barang bukti ganja serta pakaian dibakar," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idutua Hutagalung SH MH.

 

Dikatakan Kajari, salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

 

"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," tandasnya. 

 

Sementara itu, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi transparansi hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

 

"Kami selaku pemerintah mengucapkan terima kasih atas upaya dari Kejaksaan Negeri OKU dalam memberikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten OKU dan ini membantu kami dalam menjalankan roda pemerintahan," pungkas Teddy. (lee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: