Satu Pelaku Pembobol Rumah Diringkus

Satu Pelaku Pembobol Rumah Diringkus

RINGKUS: Tim Elang Muara meringkus tersangka pembobol rumah, Ibnu Amzah (50), Jumat. -Foto: Ist.-

OKES.CO.ID, PRABUMULIH – Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah milik Parman (31), warga Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai pada 19 Juni silam, sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang Rp 3,5 juta dan ponsel pintar. Hingga kejadian itu, dilaporkan ke SPKT Polsek Cambai dan dilakukan pengungkapan Tim Elang Muara.

Polisi berhasil meringkus, Ibnu Amzah (50), sebagai pelaku merupakan warga Dusun I Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai pada Jumat, 5 Agustus 2022, sekitar pukul 22.30 WIB tengah berada di kediaman anaknya.

BACA JUGA: Komplotan ini Bobol 26 Mesin ATM dalam 2 Hari

Modus dilakukan pelaku, caranya membongkar jendela menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah. Lalu, mengambil uang Rp 3,5 Juta dalam tas dan juga ponsel pintar milik korban.

Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanitreskrim, Aiptu Nendri SH membenarkan hal itu. “Iya, tersangka IA (50), telah kita tangkap dan amankan. Sekarang ini, tengah menjalani proses hukum,” ujarnya, akhir pekan ini.

BACA JUGA: Bobol Sekolah, Maling Gondol Komputer dan Laptop

Masih kata dia, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, diatas 5 tahun penjara. Dan, pelaku dihadapan petugas memang telah mengakui perbuatan,” tutupnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prabumulihpos.disway.id