Bolak-balik SPBU, Pria di OKU Akhirnya Diringkus Polisi

--
BATURAJA, okes.news– Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya dalam menindak penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kali ini, Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menciduk seorang petani berinisial RA (45), warga Dusun III, Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, yang diduga menyedot solar subsidi untuk kepentingan ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tepat di depan SPBU 24.321.141 Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat.
RA kedapatan mengantre menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan nopol BE-2307-CR, yang diketahui telah menjadi perhatian masyarakat karena kerap bolak-balik mengisi solar subsidi dalam jumlah tak wajar di beberapa SPBU.
BACA JUGA:Wamen Ossy Harapkan Keakuratan Data dan Peningkatan Pendapatan Daerah
BACA JUGA:Bulog dan Pemda Salurkan Beras Murah ke 45 Ribu Warga
“Berangkat dari informasi masyarakat, kami lakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut usai pengisian BBM,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Jumat (25/7).
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah dua kali mengisi solar subsidi, masing-masing di SPBU Lubuk Batang dan SPBU Batu Kuning. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti penting, seperti dua jerigen biru berisi 35 liter solar subsidi, mobil Isuzu Panther, satu lembar STNK, satu unit HP merek OPPO putih, serta dua pelat nomor palsu: BG-1333-GA dan BG-1208-BT.
RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres OKU menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi demi menjaga hak masyarakat luas dan memastikan energi bersubsidi tepat sasaran.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: