Sebulan, Polres OKU Ungkap 5 Kasus Narkoba

Sebulan, Polres OKU Ungkap 5 Kasus Narkoba

Pelaku pembunuhan seorang waria di Lubuklinggau berhasil dibekuk polisi. Kini ia sedang dalam perjalanan dari Padang ke Lubuklinggau.-Foto: Ilustrasi. (*)-

OKES.CO.ID, OKU - Selama Juli kemarin, Polres OKU berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak enam bandar dan pengguna narkoba diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Syafaruddin, merincikan para tersangka yang diamankan berinisial DE (37), JA (35), AN (26), SE (25), PE (29) dan RE (26).

BACA JUGA: Jadi Irup, Kasat Narkoba Polres OKU Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa

Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu sabu-sabu sebanyak 5,88 gram dan ganja seberat 33,29 gram.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Menurutnya, peredaran narkoba khususnya sabu di Kabupaten cukup memprihatinkan karena sudah menyebar hingga pelosok desa, bahkan menyasar di kalangan pelajar.

BACA JUGA: Ehm, 5 Oknum Honorer Pol PP Muba Positif Narkoba

Oleh sebab itu, untuk menekan peredaran narkoba, pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba hingga ke pelosok desa.

Sosialisasi juga dilakukan Satuan Narkoba Polres OKU ke sekolah-sekolah agar para pelajar teredukasi tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

"Melalui upaya-upaya ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: