Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 56 Polisi Turut Diperiksa

Ferdy Sambo-Foto: Ist.-
OKES.CO.ID, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J di kediamannya pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo jadi tersangka usai tim khusus bentukan Kapolri melakukan gelar perkara sejak Selasa pagi.
"Tadi pagi (kemarin) dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, semalam (9/8).
BACA JUGA: Diduga Oknum Polisi Kacaukan Pengundian Nomor Urut Calon Kades
Sambo diduga melakukan rekayasa seolah telah terjadi baku tembak antar sesama anak buahnya.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," ujar Kapolri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri
"Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, terkait pembunuhan Brigadir J sejauh ini sebanyak 56 personel polisi telah diperiksa.
"Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujarnya.
BACA JUGA: Kontak Tembak dengan KST, Prajurit TNI Gugur
Dari 56 personel polisi Polri tersebut, lanjut Agung, 31 diduga melanggar kode etik profesional Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perihal 31 polisi yang ditempatkan secara khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id