Astaga ! ASN Tak Bayar Zakat ke Baznas OKU

Astaga ! ASN Tak  Bayar Zakat ke Baznas OKU

Pemerintah akan menggelar seleksi PPPK dalam waktu dekat. Foto: Ilustrasi.--

OKES.CO.ID - Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten OKU  untuk membayar zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKU dipertanyakan.

Padahal, 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya ada hak orang lain yang harus dikeluarkannya sekaligus sebagai pembersih hartanya.

"Saat ini zero persen ASN OKU yang bayar zakat profesi, zakat mal dan bayar infak melalui Baznas, " kata Ketua BAZNAS OKU Darman Syafe'i, Kamis (11/8).

Diduga, alasan ASN enggan mengeluarkan zakat karena

dicabutnya Keputusan Bupati  OKU nomor 451.12/494/KPTS/VIII/2017 tentang infaq pegawai negeri sipil  dan karyawan BUMD dalam Kabupaten OKU.

 

"Sementara, pasca pencabutan keputusan Bupati belum ada keputusan Bupati OKU yang baru menggantikan keputusan Bupati sebelumnya, " tandasnya. (Din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: