Tolak Penghapusan, DPR Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK

Tolak Penghapusan, DPR Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK

DPR RI tengah berjuang agar pengahapusan tenaga honorer bisa ditunda oleh pemerintah.-Foto: Ist. (*)-

JAKARTA, OKES.CO.ID – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. 

Menanggapi itu, anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam menilai, tenaga honorer yang akan dihapus sebaiknya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK).

Suir Syam berharap pemerintah daerah mengajukan tenaga honorer yang memenuhi syarat kepada pemerintah pusat agar didata menjadi PPPK. 

"Nantinya pemerintah pusat yang akan membayar gaji PPPK,” kata Suir di Medan. 

Legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I tersebut berharap agar pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK karena tidak memenuhi syarat, tidak boleh diberhentikan begitu saja. 

Menurut Suir Syam, harus ada jalan keluar agar pegawai honorer tetap dipekerjakan.

Apalagi, sebagian dari mereka sudah berkeluarga atau sebagai tulang punggung keluarga.

“Untuk itu, Komisi IX DPR RI berusaha untuk menunda aturan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023," ujar Suir Syam.

Pihaknya berharap jika nantinya seluruh tenaga honorer benar-benar dihapus, bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang. 

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com