Peras Warga, 2 Pria Diamankan Polisi
Foto: Ilustrasi. (*)--
OKU, OKES.CO.ID – Seorang warga Jakarta menjadi pelaku pemerasan warga Kelurahan Sukajadi, kecamatan Baturaja Timur.
Pelaku pemerasan tersebut berinisial San. Pria 45 tahun ini diamankan Polres OKU karena diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Johansyah (52).
San diduga kuat melakukan kejahatan yang melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana.
Nov, salah satu pelaku pemerasan yang diamankan polisi. -Foto: Ist.-
Pelaku merupakan warga Muara Angke, Jakarta yang menetap di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA: Komisioner KPU Prabumulih Terbukti Terima Suap Jual Beli Suara Pileg
"Benar polisi mengamankan San yang melakukan pemerasan dengan mengambil ponsel milik Johansyah dengan modus pembelian barang curian," ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin.
Dugaan pemerasaan ini bermula ketika San bersama rekannya yang berinisial Nov datang ke toko Johansyah di kelurahan Sukajadi.
Keduanya membuat skenario ponsel yang dibeli Johansyah adalah Nov.
"Modus yang dilakukan adalah pelaku menakut-nakuti korban. Hasilnya pelaku mengambil posel dan meminta uang jutaan rupiah dari Johansyah," ungkapnya.
BACA JUGA: 50 Siswa SMPN 13 OKU Ikuti Gladi ANBK
Tak cukup sekali. San dan Nov mengulangi lagi perbuatannya dengan meminta uang. Namun kali ini tidak disanggupi Johansyah.
Mengetahui gelagat tak beres dari kedua pelaku, Johansyah melapor ke kepolisian.
Selanjutnya, polisi yang menerima laporan tersebut menangkap keduanya dengan barang bukti yang masih dipegang pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: