Pemprov-TNI/Polri Perkuat Regulasi Penanganan Ilegal Driling

Pemprov-TNI/Polri Perkuat Regulasi Penanganan Ilegal Driling

Foto: Ist.--

PALEMBANG, OKES.CO.ID - Maraknya aktivitas penambangan minyak liar atau Ilegal Driling menjadi perhatian serius bagai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebab aktivitas ilegal tersebut jika dibiarkan beroperasi secara ilegal akan berdampak buruk pada kelangsungan kelestarian alam karena rawan terbakar yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Menindak lanjuti Keputusan Menteri ESDM No: 175.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel maka Pemprov Sumsel bersama dengan aparat penegak hukum yakni TNI/Polri mengambil langkah tegas untuk mengatasi ilegal driling tersebut yang diawali dengan mengelar Forum Discusion Group (FGD) terkait Ilegal Drilling Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel.

Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya saat menghadiri FGD tersebut berharap seluruh steakholder dan pemangku kepentingan dengan sigap menangani aktivitas ilegal drilling yang beroperasi diwilayah Sumsel.

"Kami harapkan seluruh pihak dapat terlibat secara langsung dalam memaksimalkan upaya penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat sesuai dengan SK menteri yang sudah ada,” tegas Wagub.

Menurut Mawardi, SDA yang berlimpah di Sumsel wajib dijaga dan dikelola dengan baik dan secara bijak.

"SDA Sumsel yang berlimpah ini perlu kita jaga kelestariannya, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat dalam jangka waktu panjang, dikelola dengan baik dan bijak ," imbuhnya.

Mawardi menilai, terdapatnya sumur minyak tua yang sudah tidak ekonomis lagi untuk diusahakan oleh perusahaan membuat para oknum masyarakat kembali mengusahakan sumur minyak tua tersebut secara ilegal, karenanya dibutuhkan penyelesaian secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan.

"Aktivitas penambangan sumur minyak tua yang dikelola masyarakat secara illegal, perlu kita tindak lanjuti dengan regulasi yang tepat dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan," tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Hermanto menuturkan kegiatan FGD terkait penanganan Ilegal Driling di Wilayah Sumsel merupakan pelaksanaan FGD yang ke 5 yang membahas terkait rancangan Peraturan Permen (Permen) ESDM yang melakukan legalitas terhadap pengelolaan dan produksi minyak bumi sumur tradisional masyarakat.

"Ini FGD kelima dimana, dimana sebelumnya kita juga sudah membahas beberapa langkah penanganan atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel, diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat," kata Kapolda.

Menyikapi persoalan tersbut, melalui Permen ESDM Toni menyebut, para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat memersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dari konsep Permen ESDM tersebut dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan.

"Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kita hadirkan steakholder dari tingkat daerah hingga pusat," ucapnya.

Toni merinci Polda Sumsel tahun 2021 telah melakukan penegakkan humum untuk kasus illegal driling sebanyak 22 kasus dan pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan penegakan hukum pada kasus yang sama sebanyak 7 kasus.

"Tahun 2021 kita juga telah mengamankan 35 orang terkait 22 kasus ilegal drilling di Sumsel dan melakukan penutupan sumur ilegal sebanyak 1025 titik di wilayah Muba, sedangkan tahun 2022 kita telah menangani 7 kasus denagn jumlah tersangka sebanyak 14 orang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: