Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Kasus Korupsi

Kejari OKU Eksekusi Uang Rampasan dan Denda Kasus Korupsi

Foto : Herbert/okes.disway.id Kajari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi dan Kasi Intel Variska Qodriyansah dalam press releasenya, Senin (3/10).--

“Masing-masing terpidana divonis 1 tahun penjara,” tandasnya.

 

Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi menambahkan, uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1.945.185.080 dari total kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

 

“Memang ada sekitar Rp 100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan satu dan lain hal seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi,” tandasnya. (bet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: