Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika DL Lewat RJ

Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika DL Lewat RJ

kasus narkoba dihentikan lewat keadilan restoratif di kejari oku, contoh penerapan restorative justice dalam kasus narkoba ringan, pemulihan pecandu narkoba non bandar di indonesia, penghentian perkara narkoba oleh kejaksaan negeri oku--

BATURAJA, OKES.NEWS  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan penuntutan terhadap tersangka berinisial DL dalam kasus penyalahgunaan narkotika, melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui video conference di ruang Vicon Kejari OKU pada Senin (28/07/2025) lalu. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Barnad, S.H., M.H., serta Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala Kejati Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Harapkan Anggaran yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel

BACA JUGA:Saksikan Penandatanganan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Kajari OKU, Rudhy Parhusip, menyampaikan bahwa ini merupakan penghentian penuntutan perkara narkotika pertama yang dilakukan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah Kejari OKU.

“Hari ini merupakan hari pertama saya menjabat sebagai Kajari di OKU, sekaligus menjadi momentum penting karena kami menghentikan penuntutan perkara narkotika pertama melalui mekanisme restorative justice. Sebelumnya sudah dilakukan pra-ekspose di Kejati, dan hari ini telah disetujui dalam ekspose oleh Direktur A dari Jampidum Kejagung,” jelasnya.

kap saat akan mengonsumsi narkotika jenis sabu seberat 0,315 gram, yang dibeli dari seorang saksi berinisial IS sebanyak lima bungkus kecil seharga Rp400 ribu.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

BACA JUGA:Jembatan Gantung di Lubuk Rukam OKU Ambruk, Dela dan Rian Alami Cidera Jatuh ke Sungai

BACA JUGA:Hotspot Karhutla Mengancam OKU

Keputusan penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain hasil laboratorium forensik yang menyatakan tersangka positif menggunakan narkoba. 

Selain itu, melalui metode know your suspect, diketahui bahwa DL bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba, melainkan hanya sebagai pengguna akhir (end user).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: