Pasokan BBM Subsidi ke SPBU Lubuk Batang OKU Dihentikan Pertamina, Ini Alasannya

pertamina hentikan pasokan biosolar di spbu lubuk batang, sanksi spbu penyalahgunaan bbm subsidi, qr code mypertamina biosolar pertalite, pengawasan bbm subsidi tepat sasaran oku, pertamina tindak tegas spbu melanggar aturan, berita pertamina subsidi tepa--
Baturaja, okes.news – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku.
Tindakan tegas dilakukan terhadap SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang kedapatan menjadi lokasi pengecoran. Pertamina langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan BBM Biosolar ke SPBU tersebut.
“Bagi konsumen yang menyalahgunakan QR Code terdaftar, akan dilakukan pemblokiran sistem sehingga tidak bisa digunakan kembali. Sementara SPBU yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi, salah satunya penghentian pasokan BBM,” tegas Rusmianto Wahyudi, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Sabtu (13/9/2025).
Pertamina menegaskan, seluruh transaksi Pertalite dan Biosolar wajib tercatat menggunakan QR Code yang sudah diverifikasi di subsiditepat.mypertamina.id. SPBU pun diwajibkan melakukan verifikasi dengan mencocokkan QR Code konsumen dengan nomor polisi kendaraan. Jika tidak sesuai, transaksi tidak boleh dilayani.
BACA JUGA:Pelajar SD di OKU Diduga Hanyut di Sungai Ogan!
BACA JUGA:Program PKK Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
“Setiap lembaga penyalur wajib disiplin. Bila ada penyalahgunaan, Pertamina tidak segan memberikan sanksi, baik kepada konsumen, petugas, maupun SPBU,” tambah Rusmianto.
Lebih jauh, Pertamina mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran.
“Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan, silakan melaporkan melalui Pertamina Call Center 135 atau langsung ke pihak berwajib agar bisa ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: