Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika DL Lewat RJ

Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika DL Lewat RJ

kasus narkoba dihentikan lewat keadilan restoratif di kejari oku, contoh penerapan restorative justice dalam kasus narkoba ringan, pemulihan pecandu narkoba non bandar di indonesia, penghentian perkara narkoba oleh kejaksaan negeri oku--

Tersangka juga tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta hasil asesmen menunjukkan bahwa DL adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. 

Ia belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi terkait.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa DL tidak memiliki peran sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun produsen dalam jaringan narkotika. (gsm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: