(18+) Pemuda di OKU Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Dua Lokasi Berbeda

Ilustrasi:Tersangka Brandend kini terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.-ist-
BATURAJA, OKES.NEWS.ID - EM, (15) Seorang remaja putri menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Bran pada akhir Juli 2025 lalu. Pemuda tersebut melakukan aksinya bejadnya di dua lokasi berbeda.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU, di bawah pimpinan Ipda Awang Kirana, akhirnya menangkap Brandend. Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Martapura, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari hasil interogasi petugas kepada tersangka, tersangkapun mengaku modus operandi dimulai pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Brandend menghubungi korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan.
Awalnya, ia mengajak EM ke rumahnya di Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Kemalaraja. Namun, karena rumahnya ramai, tersangka lalu mengajak korban ke Penginapan di kota Baturaja.
Setibanya di penginapan, Brandend langsung membawa EM masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, ia mulai melakukan tindakan cabul.
Brandend dengan beringas melampiaskan aksi bejadnya hingga memuaskan hasrat birahinya.
Kanit PPA juga menjelaskan bahwa Usai kejadian, dan janji pelaku kepada korban dimana ia (brandend,red) akan memberikan sejumlah uang kepada EM. Namun, janji itu tidak ditepati.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Oknum PPPK di OKU, Diduga Terlibat Kasus Penadahan
BACA JUGA:Lifter OKU Selatan Borong 10 Medali di PORPROV XV Sumatera Selatan 2025
Sebaliknya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak EM kembali untuk kedua kalinya ke Hotel lainnya. Di hotel inipun, Brandend kembali melakukan perbuatan cabul yang sama terhadap korban.
Atas pengakuan EM, orang tua korban, MS (37), melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdun, mengkonfirmasi peristiwa ini.
“Benar tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana mencabuli EM, anak di bawah umur,” ujar Ibnu didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: