Gadaikan Motor Kenalan, Oknum PNS di OKU Terjerat Kasus Penggelapan, Nih Tampangnya

Gadaikan Motor Kenalan, Oknum PNS di OKU Terjerat Kasus Penggelapan, Nih Tampangnya

iLUSTRASI/ Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jimmy (41) -istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS – Aksi penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jimmy (41) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan satu unit motor milik temannya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Resto Raja Kuliner, Jalan Dr. M. Hatta Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. 

Berdasarkan laporan korban, Raman Danu, pelaku datang menemuinya dan meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3568 VB warna hitam dengan alasan akan digunakan sementara.


Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jimmy (41) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan satu unit motor milik temannya sendiri.--

Pelaku sempat meyakinkan korban bahwa motor tersebut akan dikembalikan dalam waktu singkat. Namun hingga beberapa hari berlalu, janji tinggal janji. Korban akhirnya melapor ke Polsek Baturaja Timur setelah upayanya menghubungi pelaku tak mendapat hasil.

BACA JUGA:DPRD Bersama Pemkab OKU Sahkan Lima Raperda Jadi Perda

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Latih Siswa SMK Hadapi Bencana Lewat Simulasi Kebencanaan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminjam motor korban, namun belum mengembalikannya. Berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Jimmy. 

Ia berhasil diamankan di dekat tempat pencucian motor di wilayah Kelurahan Sukajadi, tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:1 unit sepeda motor Honda Beat BG 3568 VB warna hitam atas nama Raman Danu alias Danu bin Apriandi.

1 lembar STNK asli kendaraan tersebut berikut 1 lembar kuitansi tanda bukti gadai STNK.

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyebutkan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyidikan dan pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

"Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: