Polisi Tangkap Oknum PPPK di OKU, Diduga Terlibat Kasus Penadahan

Polisi Tangkap Oknum PPPK di OKU, Diduga Terlibat Kasus Penadahan

--

BATURAJA, OKES.DISWAY.ID — Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang pegawai P3K. Tersangka bernama Andika Saputra alias Dika bin Herliandi, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap setelah diduga menerima gadai sepeda motor hasil penggelapan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra RT 010 RW 004, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Saat itu, Jimmy alias Jimmy bin Junaidi (alm) datang menemui Andika untuk menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3568 VB, warna hitam, dengan nomor mesin JM82E-1968350 dan nomor rangka MH1JM8213PK968860.

Belakangan diketahui, motor tersebut adalah milik Raman Danu alias Danu bin Apriandi, yang menjadi korban dalam kasus ini. Motor itu sebelumnya dilaporkan hilang karena tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang kemudian berlanjut pada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, serta penadahan Pasal 480 KUHP.

BACA JUGA:Dua Bocah Terseret Arus di Sungai Komering, Satu Tewas dan Satu Masih Hilang

BACA JUGA:Gadaikan Motor Kenalan, Oknum PNS di OKU Terjerat Kasus Penggelapan, Nih Tampangnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Andika mengakui telah menerima motor tersebut dalam bentuk gadai dari Jimmy. Dari tangan Andika, petugas menyita barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat BG 3568 VB warna hitam,

1 lembar STNK asli atas nama Raman Danu,

dan 1 lembar kuitansi bukti gadai.

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Irawan Adi Candra, S.H., melalui Kanit Pidum AIPTU A. Rasid, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menerima gadai kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan asal-usul kendaraan sebelum menerima gadai. Jangan sampai terlibat penadahan tanpa disadari,” ujarnya.

Kini, tersangka Andika dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: