Pemuda di OKU Timur Ditangkap Usai Rampas HP Siswi di Dalam Kelas

Pemuda di OKU Timur Ditangkap Usai Rampas HP Siswi di Dalam Kelas

Tersangka Ryansyah saat menjalani pemeriksaan usai diamankan lantaran diduga melakukan perampasan HP milik siswi SMP. (Foto: Kholid/Sumeks)--

OKES.NEWS - Kasus perampasan ponsel yang terjadi di lingkungan sekolah di Kabupaten OKU Timur akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Tersangka diketahui bernama Ryansyah (25), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah terbukti merampas dua unit ponsel milik siswi SMP.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban, TSA (14), pelajar di salah satu SMP Negeri di Martapura. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/146/X/2025/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, kejadian terjadi pada Jumat, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang kelas tempat korban belajar, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura.

Menurut keterangan korban, saat itu ia bersama seorang teman masuk ke kelas untuk mengambil buku yang tertinggal. 

BACA JUGA:Pertahankan Gelar! Pocil Polres OKU Selatan Juara 1 Lomba Polisi Cilik Polda Sumsel 2025

Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal masuk ke ruang kelas dan meminta temannya keluar. 

Setelah itu, tersangka mendekati TSA dan langsung merampas ponsel VIVO Y100 milik korban dan temannya secara paksa.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak berteriak, kemudian melarikan diri ke arah belakang sekolah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rendi Ramadhona, didampingi Kanit Pidum Ipda Ardi Jatmiko, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.

Berdasarkan hasil penelusuran, keberadaan pelaku berhasil diketahui di Desa Kota Baru. Tim Opsnal Shadow Walet (SW) kemudian melakukan penangkapan pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Evaluasi Mutu Pendidikan Agama di MAN 1 OKU Selatan

“Setelah lokasi dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka diamankan dalam keadaan tertidur tanpa perlawanan,” ujar Ipda Ardi, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu baju hitam, celana jeans biru, sepasang sandal putih, tas biru, serta satu kotak ponsel VIVO Y100 berwarna putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: