Pemuda di OKU Timur Ditangkap Usai Rampas HP Siswi di Dalam Kelas

Pemuda di OKU Timur Ditangkap Usai Rampas HP Siswi di Dalam Kelas

Tersangka Ryansyah saat menjalani pemeriksaan usai diamankan lantaran diduga melakukan perampasan HP milik siswi SMP. (Foto: Kholid/Sumeks)--

Kini, Ryansyah telah ditahan di Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam pemeriksaannya, Ryansyah mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan. 

BACA JUGA:Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Adakan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

“Saya melihat ada dua siswi di kelas setelah jam pulang sekolah. Saya masuk, langsung ambil ponselnya, lalu kabur,” ungkapnya.

Kanit Pidum Polres OKU Timur menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pihak sekolah agar meningkatkan keamanan, terutama pada jam-jam pulang sekolah untuk mencegah hal serupa terulang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: