Ketahuan Polisi, Kurir Bawa 1.008 Butir Ekstasi

Ketahuan Polisi, Kurir Bawa 1.008 Butir Ekstasi

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana bersama Kanit Reskrim, Iptu Muslim menunjukkan bareng bukti esktasi berwan Orenge dan Ungu.-Foto: Ist. (*)-

PALEMBANG, OKES.CO.ID - Seorang kurir ekstasi tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada 29 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Akibatnya pelaku Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang harus diamankan anggota Polsek IT I Palembang.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana SIK MSi mengatakan, bahwa selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti 1.008 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 58 butir warna orange logo piramid.

BACA JUGA: Galangan Kapal Gandus di Palembang Kebakaran

Sedangkan sisanya berwarna ungu berlogo Supermen. “Tertangkapnya pelaku oleh anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muslim berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya.

Setelah diamankan, lanjut dia mengatakan, anggotanya mendapatkan ekstasi sebanyak 1.008 butir terdiri dari warna orange berlogo Piramid dan warna ungu berlogo Supermen.

"Dari keterangan pelaku ke kita bahwa barang haram ini didapatkan pelaku dari seseorang berinisial P yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau dan saat ini kita sedang mendalami hal itu dengan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” jelasnya.

BACA JUGA: Dituding Jadi Mafia Tanah, Tagar Copot Kapolda Sumsel Trending di Twitter

Pelaku lanjut Kompol Ginanjar menjelaskan, bahwa pelaku termasuk dalam jaringan antar provinsi. 

“Pelaku mengaku ke anggota kita sudah empat kali mengantarkan barang dan dia termasuk dalam jaringan antar provinsi,” jelas Kompol Ginanjar. 

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara. 

“Selain ekstasi anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BG 2817 AAY dan satu unit ponsel,” katanya. 

BACA JUGA: 113 Perwira TNI Dimutasi, Termasuk Pangdam II/Sriwijaya

Sementara itu, pelaku Didi mengaku telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id