Polisi Bekuk 1 Pemuda. Ini yang Ia Simpan di Kamar

Polisi Bekuk 1 Pemuda. Ini yang Ia Simpan di Kamar

Foto: Ilustrasi. (*)--

OKU, OKES.CO.ID - Salah satu warga desa Tanjung Kemala, kecamatan Baturaja Timur ditangkap polisi lantaran menyimpan ganja di rumahnya.

Pria berinisial OT (28) tersebut diamankan pada 31 Oktober 2022  sekitar pukul 05.30 WIB. 

Satuan Res Narkoba Polres OKU mendapat informasi OT sering menjual ganja. Kemudian, petugas melakukan pengintaian. 


OT, warga desa Tanjung Kemala yang ditangkap karena memiliki ganja.-Foto: Ist.-

Setelah informasi yang diperoleh lengkap, polisi mendatangi rumah Ot. Beruntung saat itu OT sedag tidur hingga penangkapan berlangsung dengan lancar. 

"Setelah OT diamankan, polisi menggeledah rumah OT yang disaksikan warga,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin.

Hasilnya polisi menemukan ganja yang tersimpan di kamar OT. 

BACA JUGA: Diduga Pesta Sabu, 5 Pria Diamankan Polisi

Kemudian OT dan barang bukti diamankan ke Mapolres OKU guna dilakukan proses  penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari OT berupa 1 linting rokok daun yang diduga ganja kering di dalam kotak masker dengan berat Bruto 0,89 Gram, 1 bungkus kantong plastik hijau di dalamnya terdapat kertas nasi warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 31,19 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan ganja dengan berat bruto 33,51 Gram, 1 kotak sepatu yang berisi ranting yang diduga ganja dengan berat bruto 10,90 gram berikut ponsel dan uang pecahan sebesar Rp25 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: