Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Oknum ASN OKU yang Timbun Solar Subsidi Jadi Tersangka

Oknum ASN OKU yang Timbun Solar Subsidi Jadi Tersangka

Oknum ASN di OKU resmi menyandang status tersangka dalam perkara penimbunan BBM subsidi jenis solar.-Foto: Ist.-

OKU, OKES.CO.ID – Oknum ASN Kabupaten OKU resmi ditetapkan sebagai tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar oleh Polres OKU

Dari bukti yang ditemukan polisi, oknum ASN yang berinisial YY (47) terlibat dalam penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. 

"Oknum ASN (YY) sudah ditetapkan jadi tersangka bersama lima anak buahnya. Jadi ada enam tersangka," jelas Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin pada 30 November 2022. 

BACA JUGA: Sudah Diintai Polisi, Karyawan Ditangkap Saat Ambil Sabu

Saat ini, jelas Syafaruddin, polisi terus memeriksa enam tersangka. "Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengetahui peran setiap tersangka," ucapnya.

Pelaku diancam UU Migas dengan pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda Rp60 milyar.

Sebelumnya, Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid berhasil membongkar penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah di Kelurahan Sukajadi.

BACA JUGA: 2 Penodong Mahasiswi di Lengkiti Ditangkap

Saat itu, polisi mengamankan lima orang. Mereka adalah Rudi Ono (23) sopir truk BE 9747 AD, warga Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang; Efri Fransisco (20), sopir truk E 8824 FE, warga desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. 

Kemudian ada Diki Aprianto (22), sopir truk BG 8358 FO, warga RS Kibang, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat; Reli Ardiansyah (21) sopir Panther BG 1976 FS, warga desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang; serta Diki Andrean (17), kernet, warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. 

BACA JUGA: Pelaku Penyalahgunaan BBM Dilimpahkan ke Kejari

Dari penangkapan lima pelaku tersebut, Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Yaitu 1 unit Truk Rino BE 9747 AD yang dikemudikan Rudi berikut 26 jerigen ukuran 35 liter yang berisi solar subsidi dan 4 jerigen kosong ukuran 35 liter. 

Barang bukti lain yang disita adalah satu unit truk Dyna E 8824 FE yang dikemudikan Efri Fransisco. Teruk ini membawa 27 jerigen 35 Liter yang berisi solar dan sebuah timbangan ukuran 30 KG. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co