Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Oknum Perwira Paspampres Renggut Kesucian Prajurit Wanita Kostrad di Bali

Oknum Perwira Paspampres Renggut Kesucian Prajurit Wanita Kostrad di Bali

Foto: Ilustrasi. (*)--

JAKARTA, OKES.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memecat oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). 

Penyebabnya, oknum perwira tersebut telah merenggut kesucian seorang prajurit TNI wanita Kostrad di Bali. 

Oknum Paspampres tersebut berinisial Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres. 

BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik Mulai 1 Desember 2022. Berikut Harga Baru BBM Non Subsidi di Sumsel

Dia diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.

Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Yang kedua, oknum tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

BACA JUGA: Belum Bayar Uang Komite, Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Ujian di Luar Kelas

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

Ia juga menegaskan, tak ada toleransi atas tindakan Mayor Infanteri BF. 

Dia mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan jadi tersangka. 

BACA JUGA: 2023, Pemerintah Bakal Bagi-bagi 680 Ribu Rice Cooker. Ini Syaratnya

Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id