UMKM Bingung, Beli Gas 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

UMKM Bingung, Beli Gas 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Foto : Mustofa-okes.co.id// Gas melon 3 Kg mulai tahun depan (2023) tidak mudah dibeli. Karena pemerintah mewajibkan membeli dengan menunjukkan KTP.--

OKES.CO.ID, OKU  Pembelian gas LPG 3 Kg di tahun depan (2023) bakal diperketat. Artinya tidak semua masyarakat bakal menikmati gas melon bersubsidi itu. Pembelian gas bersubsidi itu, wajib menunjukkan KTP.

Skema baru pembelian gas, akhirnya menuai kritikan pedas masyarakat di Kabupaten OKU. Sebab, gas yang harganya cukup murah itu, sangat membantu pelaku UMKM, namun pembeliannya terkesan dipersulit.

“Bisa jadi kami pedagang gorengan tidak bisa lagi memakainya, “ ujar Ayu, pedagang gorengan di pasar atas.

Meski harga gas non subsidi masih bisa dijangkau. Namun kocek yang dikeluarkan tidak sedikit. Sementara, modal dagang tidak banyak.

“Mudah-mudahan ada kebijakan yang meringankan ke depannya, “ harapnya.

Untuk diketahui, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli gas elpiji 3 kg. Yakni dengan menunjukkan KTP pembeli. Selanjutnya, data tersebut akan diinput dalam laman Subsidi Tepat MyPertamina. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: