Vonis Pelaku Rudapaksa Tak Adil, Ayah Korban Lapor Presiden

Vonis Pelaku Rudapaksa Tak Adil, Ayah Korban Lapor Presiden

Tak terima vonis rendah, R ayah korban lapor presiden.--

LAHAT, OKES.CO.ID -  Keluarga korban rudapaksa tak terima dengan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten LAHAT

 

 

 

 

 

Karena dua tersangka rudapaksa hanya divonis 7 bulan kurungan. Dan ini dinilai keluarga korban tidak adil.

 

 

 

 

 

Putusan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), didengar warga Kecamatan Tanjung Tebat, yang saat itu memadati gedung PN untuk mendengar langsung putusan sidang.

 

 

 

 

 

Sang ayah berinisial R, mencari keadilan. Dirinya membuka surat terbuka untuk melaporkan keberatannya ke Presiden RI Joko Widodo.

 

 

 

 

 

Berikutb kutipan surat terbuka R kepada Presiden RI.

 

"Assalamulaikum wr wb, saya sebagai orangtua dari korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan tiga orang oknum pelaku. Korban sangat tidak adil," tulisnya.

 

 

 

 

 

 

Dilanjutkannya, "dan tidak puas dari hasil vonis jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kabupaten LAHAT, hanya dihukum dengan tuntutan 7 bulan penjara, Ini tidak sebanding dengan penderitaan yang korban dan kami alami," tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Masih kata sanga ayah, "dan kami ini sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: