Ribuan ASN OKU Tanyakan Gaji Januari, Begini Kata BKAD OKU

ilustrai gaji ASN OKU.--
"Harusnya paling lambat tanggal 4 nerima gaji, " tambahnya.
Kepala BKAD OKU AM Hanafi dikonfirmasi mengatakan, jika pencairan gaji sudah bisa dilakukan mulai hari ini.
“Mulai hari ini (5/1) sudah bisa usul pencairan gaji, “ ujarnya singkat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: